Proses Program PTSL Dicanangkan Pemkab Sidoarjo Secara Gratis, Mudah dan Cepat

111
Program PTSL
Proses Program PTSL Dicanangkan Pemkab Sidoarjo Secara Gratis, Mudah dan Cepat (foto : redaksi)

Sidoarjo – Wakil bupati Sidoarjo bapak H. Subandi S.H meresmikan Penerangan Jalan Umum ( PJU ) di RW 02 Wedoro Utara pada hari Sabtu (05/02/2022). Dalam peresmian PJU tersebut beliau didampingi Anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi Partai Golkar bapak H. Warih Andono S.H dan Camat Waru bapak Rudi Setiawan S.STP ,M.SI ,M.H.

Disela-sela peresmian PJU tersebut beliau menjelaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) dimana program pemerintahan Jokowi tersebut ditangani kementerian ATR / BPN mulai Tahun 2018-2025 secara gratis , mudah dan cepat.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan PTSL antara lain :

  1. Kartu Keluarga ( KK ) dan KTP pemohon
  2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
  3. Pemasangan Tanda Batas Tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
  4. Bukti Surat Tanah (Letter C , Akta jual beli , Akta hibah atau berita acara kesaksian)
  5. Bukti Setor dan BPHTB dan PPH ( kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan oleh pemerintah)

Adapun tahapan-tahapan pengurusan PTSL diantaranya adalah :

1. Penyuluhan oleh Petugas BPN2

2. Pendataan

3. Pengukuran

4. Sidang panitia A

5. dan Pengesahan

6. Penerbitan Sertifikat

Wakil Bupati juga mengingatkan kepada panitia PTSL agar dalam menjalankan tugasnya apabila ada biaya maksimal 150 ribu rupiah, karena ketentuan ini sudah diatur oleh SKB 3 Menteri. Beliau juga mengingatkan kepada Kepala desa agar tidak bermain-main dalam urusan ini.

” Saya tidak ingin kejadian yang menyeret salah satu kepala desa di Sidoarjo yang mengadakan pungli terulang lagi ,”tegasnya.(sbdin)