Wagub Jatim Emil Dardak Serahkan SK Pengurangan Masa Pidana Bagi 121 Anak Binaan LPKA Kelas I Blitar

112
Wagub Jatim Emil Dardak Serahkan SK Pengurangan Masa Pidana bagi 121 Anak Binaan LPKA Kelas I Blitar (foto : ist)
Wagub Jatim Emil Dardak Serahkan SK Pengurangan Masa Pidana bagi 121 Anak Binaan LPKA Kelas I Blitar (foto : ist)

hariansidoarjo.com | BLITAR – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Wakil
Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyerahkan Surat Keputusan (SK)
Pengurangan Masa Pidana (PMP) secara simbolis kepada anak binaan Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, Rabu (23/7)

Penyerahan yang dilakukan bersama Bupati Blitar Riyanto dan Kepala Kantor
Wilayah Ditjenpas Jawa Timur Kadiyono ini menjadi bukti nyata kehadiran negara
dalam menjunjung prinsip keadilan restoratif bagi anak sekaligus memberikan
kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri dan menata masa depan
yang lebih baik

“Pengurangan masa pidana ini adalah bentuk penghargaan bagi anak-anak yang
menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan Ini bukan akhir tetapi
justru awal dari perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik Kami ingin mereka
pulang ke masyarakat dengan harapan dan semangat baru” ujar Emil

Berdasarkan data LPKA Kelas I Blitar sebanyak 121 anak binaan menerima
pengurangan masa pidana dalam rangka HAN 2025 Sebagian besar merupakan
penerima PMP HAN I yaitu 86 anak mendapat pengurangan 1 bulan 17 anak selama
2 bulan 10 anak selama 3 bulan dan 1 anak selama 4 bulan

Sementara pada kategori PMP HAN II terdapat 1 anak yang memperoleh
pengurangan 1 bulan 4 anak selama 2 bulan 2 anak selama 3 bulan dan 1 anak
selama 4 bulan

Adapun total penghuni LPKA Kelas I Blitar per 23 Juli 2025 tercatat sebanyak 202
anak terdiri dari 1 anak berstatus tahanan dan 201 anak sebagai anak binaan Dari
jumlah tersebut dua anak binaan yang memperoleh PMP HAN bahkan telah
memenuhi syarat pembebasan Satu anak bebas melalui program Cuti Bersyarat CB
pada 8 Juli 2025 dan satu anak lainnya melalui Pembebasan Bersyarat PB pada 14
Juli 2025

Jika dilihat dari latar belakang kasusnya mayoritas anak binaan terlibat dalam
pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak 129 anak Jenis
pelanggaran lainnya meliputi pencurian 21 anak pelanggaran ketertiban umum 17
anak narkotika 7 anak perampokan 7 anak penganiayaan 5 anak kekerasan seksual
3 anak pembunuhan 8 anak serta masing-masing satu anak dalam kasus ITE
senjata tajam kesusilaan kesehatan dan penggelapan

Data ini mencerminkan kompleksitas persoalan yang dihadapi anak-anak binaan
Oleh karena itu proses pembinaan tidak hanya menekankan aspek hukum tetapi
juga aspek edukatif psikososial dan spiritual

Dalam kesempatan tersebut Emil juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Anak
Nasional 2025 kepada seluruh anak-anak di Jawa Timur dan Indonesia Ia
menegaskan bahwa semua anak termasuk mereka yang sedang menjalani
pembinaan adalah aset bangsa yang harus terus didampingi agar tumbuh optimal

“Tahun ini tema HAN adalah Anak Hebat Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas
2045 Ini pengingat bagi kita semua bahwa tidak ada anak yang boleh ditinggalkan
Semua berhak atas masa depan yang baik” tegas Emil

Pemerintah Provinsi Jawa Timur lanjut Emil terus memperkuat kebijakan dan
program perlindungan anak melalui sinergi lintas sektor baik dengan instansi pusat
lembaga pemasyarakatan dinas sosial hingga organisasi kemasyarakatan
Pendekatan ini mencakup pemenuhan hak pendidikan kesehatan perlindungan dari
kekerasan serta pembinaan keagamaan dan keterampilan

Emil juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran LPKA Kelas I Blitar atas dedikasi
mereka dalam melakukan pembinaan anak-anak binaan dengan pendekatan
edukatif dan rehabilitatif

“Anak-anak ini bukanlah pelaku kriminal semata tetapi seringkali korban dari
lingkungan minimnya pendampingan atau keterbatasan hidup Tugas kita adalah
mengembalikan harapan dan membukakan jalan bagi mereka untuk menatap masa
depan” pungkas Emil. (ari)