
hariansidoarjo.com | GRESIK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur, kembali menuntaskan proses penegakan hukum di bidang perpajakan dengan melakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka FA dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Perkara ini terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, sehingga penyerahan tanggung jawab dilakukan di Kejaksaan Negeri Gresik.
Tersangka FA, selaku Direktur PT Erza Nusa Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang jasa instalasi jaringan listrik, diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Maret 2019 sampai dengan Oktober 2023.
Modus yang dilakukan tersangka terungkap dari adanya faktur pajak keluaran yang telah
diterbitkan dan digunakan oleh lawan transaksi sebagai kredit pajak, namun pajak yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.515.456.984,00 (dua miliar lima ratus lima belas juta empat ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebagai wujud penerapan asas ultimum remedium, kepada Tersangka terlebih dahulu telah
dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan oleh KPP Pratama Gresik. Selanjutnya, Kanwil DJP Jawa Timur II juga telah melaksanakan pemeriksaan Bukti Permulaan serta memberikan penjelasan kepada Tersangka mengenai hak untuk menghentikan pemeriksaan dan kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, Tersangka tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan bahwa
penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum (law enforcement) sekaligus menjaga keadilan fiskal.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pajak yang sudah dipungut dari masyarakat adalah hak negara. Menggunakannya tanpa menyetorkan ke kas negara sama artinya dengan merugikan keuangan negara,” tegas Kindy.
Penegakan hukum ini selain bertujuan agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
dilaksanakan secara benar, lengkap, dan sesuai undang-undang juga bertujuan menghadirkan efek jera (deterrent effect).
“Kami berharap langkah penegakan hukum ini memberi efek jera bahwa DJP hadir menjaga penerimaan keuangan negara, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kepatuhan pajak bagi keberlangsungan pembangunan negara,” ujarnya.
Keberhasilan para penyidik pajak (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II dalam menyelesaikan
perkara ini menjadi bukti nyata profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas
penegakan hukum di bidang perpajakan. Kindy menambahkan bahwa hal ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh penyidik pajak di lingkungan DJP untuk terus memperkuat komitmen dan integritas dalam menegakkan hukum perpajakan yang berkeadilan.
“Upaya para penyidik ini bukan sekadar bentuk penindakan, tetapi juga bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan profesional, diharapkan tercipta sistem perpajakan yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkas Kindy.